Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya Dihentikan: Kritik Keras Kriminalisasi Korban

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Tekanan terhadap aparat penegak hukum di Sleman semakin menguat. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas meminta penghentian perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya. Menurutnya, kasus ini adalah preseden buruk di mana korban kejahatan justru terancam dikriminalisasi.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (28/1/2026), yang dihadiri langsung oleh Kapolresta Sleman dan Kajari Sleman.

Dasar Hukum Penghentian Perkara

Habiburokhman menjelaskan bahwa Komisi III telah melakukan pendalaman mendalam dan menemukan dasar hukum yang sangat kuat untuk membebaskan Hogi Minaya dari jeratan pidana. Ia merujuk pada payung hukum terbaru yang seharusnya dipahami oleh penyidik:

  • Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Mengatur tentang “Alasan Pembenar” atau pembelaan terpaksa terhadap serangan yang melawan hukum.
  • Pasal 65 huruf m UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru): Memberikan ruang penghentian perkara demi kepentingan hukum.
  • Pasal 53 ayat (2) KUHP: Menegaskan bahwa dalam penegakan hukum, keadilan harus lebih diutamakan daripada kepastian hukum.

“Penegakan hukum itu bukan hanya soal menerapkan pasal, tetapi juga memastikan keadilan benar-benar dirasakan. Korban kejahatan tidak boleh dikriminalisasi,” ujar Politisi Fraksi Gerindra tersebut.

Sentil Kapolresta Sleman Soal Pernyataan Publik

Selain substansi hukum, Habiburokhman juga memberikan teguran keras kepada Kapolresta Sleman terkait cara berkomunikasi dengan media. Ia menilai pernyataan kepolisian yang tidak cermat telah memicu kegaduhan dan persepsi keliru di tengah masyarakat.

“Kami meminta Kapolresta Sleman dan jajarannya agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media. Penanganan perkara harus objektif dan tidak menimbulkan kegaduhan,” tegasnya.

Komitmen Pengawasan DPR

Komisi III memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan Kejaksaan. Habiburokhman menyatakan bahwa fungsi pengawasan DPR hadir bukan untuk melemahkan aparat, melainkan untuk memastikan hukum tetap memiliki “hati nurani”.

“Tujuan kita adalah memperkuat penegakan hukum yang adil, manusiawi, dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya. / DPR

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses