Komisi III DPR RI Desak Kejati Sulsel Usut Dugaan Pemerasan Panitera PTUN Makassar dalam Kasus Tanah Tjoddo
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi III DPR RI menyoroti dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oknum panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Dugaan praktik tersebut muncul dalam perkara Nomor 7B/2023/PT.TUN.MKS jo 99/G/2022/PUTN.MKS, yang berkaitan dengan sengketa tanah milik ahli waris Tjoddo di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera mengusut tuntas dugaan pemerasan tersebut.
Menurutnya, langkah hukum yang tegas diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan serta menjamin kepastian hukum bagi ahli waris Tjoddo.
“Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mengusut tuntas dugaan kasus tindak pidana korupsi berupa tindak pemerasan yang dilakukan oleh oknum panitera PTUN Makassar dalam perkara tanah di Kilometer 18 milik ahli waris Tjoddo,” tegas Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Dorong MA dan Jamwas Tegakkan Integritas
Selain Kejati Sulsel, Komisi III DPR RI juga mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik panitera tersebut secara transparan dan akuntabel.
“Komisi III DPR RI akan meminta Bawas MA menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik itu secara terbuka, demi menjaga integritas peradilan,” tandas legislator Fraksi Gerindra itu.
Komisi III juga menekankan peran penting Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk menerima dan memproses laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik maupun tindak pidana yang melibatkan aparat penegak hukum, khususnya di lingkungan kejaksaan.
“Komisi III akan meminta Jamwas untuk benar-benar menindaklanjuti semua laporan masyarakat terhadap aparat hukum di seluruh Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci menjaga integritas korps Adhyaksa,” tegas Habiburokhman.
Latar Belakang Sengketa Tanah Tjoddo
RDPU ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 25 Agustus 2025 yang membahas permasalahan tanah milik ahli waris Tjoddo. Kasus tersebut mendapat perhatian serius karena melibatkan proses panjang dan diduga sarat penyimpangan di tingkat peradilan.
Dengan sikap tegas ini, Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal supremasi hukum, pemberantasan praktik mafia peradilan, serta perlindungan hak-hak masyarakat dalam sengketa tanah. / DPR
BACA JUGA
