Komisi III DPR Soroti 814 Lubang Tambang di Kalsel, 20 Nyawa Telah Melayang

Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Kalimantan Selatan, Rabu (4/3/2026). Foto: Eki/Karisma/DPR
Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Kalimantan Selatan, Rabu (4/3/2026). Foto: Eki/Karisma/DPR

BANJARBARU, Inibalikpapan.com – Tragedi lubang tambang di Kalimantan Selatan memicu reaksi keras dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas perusahaan tambang yang mengabaikan kewajiban reklamasi dan pascatambang.

Dalam Kunjungan Kerja Reses ke Kalsel, Rabu (4/3/2026), Mercy menyoroti adanya pembiaran terhadap ratusan lubang tambang terbuka yang kini mengancam keselamatan nyawa manusia dan kelestarian lingkungan.

Data memilukan terungkap dalam pertemuan tersebut. Hingga awal tahun 2026, tercatat masih ada sekitar 814 lubang tambang yang belum ditutup di wilayah Kalimantan Selatan. Kondisi ini telah menyebabkan sedikitnya 20 orang meninggal dunia, baik anak-anak maupun orang dewasa, akibat terjatuh atau tenggelam di lokasi tersebut.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas terhadap semua pihak yang melakukan pembiaran. Dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tetapi sudah menyentuh keselamatan nyawa manusia,” tegas Mercy, dikutip dari laman DPR.

Audit Dana Reklamasi dan Buffer Area

Politisi PDI-Perjuangan ini meminta verifikasi menyeluruh terhadap dana reklamasi dan pascatambang yang seharusnya disetor oleh perusahaan. Ia menekankan bahwa dana tersebut harus benar-benar ada dan dimanfaatkan secara optimal untuk pemulihan lahan.

Selain itu, Mercy mendesak penguatan aspek keamanan di area tambang, bukan sekadar pemasangan plang larangan.

  • Penetapan Buffer Area: Menciptakan zona penyangga yang jelas agar warga tidak masuk ke area berbahaya.
  • Pengamanan Lokasi: Memastikan anak-anak tidak bebas keluar masuk ke lokasi lubang tambang yang mematikan.

Ancaman Kerusakan Lingkungan Permanen

Tidak hanya soal nyawa, lubang tambang yang ditinggalkan begitu saja memicu kerusakan ekologi yang serius, di antaranya:

  1. Kerusakan Struktur Tanah: Lahan menjadi tidak produktif.
  2. Pencemaran Sumber Air: Tingginya tingkat keasaman air di lubang tambang berpotensi merembes ke sumber air warga.
  3. Pelanggaran Prinsip Sustainable Mining: Aktivitas tambang yang mengabaikan tanggung jawab pasca-operasi.

“Pertambangan boleh berjalan, tetapi harus sesuai aturan. Harus ada roadmap yang jelas untuk penutupan lubang tambang yang masih terbuka hingga hari ini,” imbuh Mercy.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses