Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden: Masuk dalam Pembahasan RUU Polri
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi III DPR RI menegaskan sikap resmi terkait posisi kelembagaan Polri dalam struktur pemerintahan. Dalam audiensi bersama Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (18/2/2026), DPR memastikan aspirasi buruh sejalan dengan semangat reformasi untuk menjaga independensi Polri langsung di bawah Presiden.
Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menyatakan bahwa penempatan Polri di bawah kementerian merupakan langkah mundur yang dapat mencederai amanat konstitusi dan TAP MPR.
Amanat Konstitusi dan Semangat Reformasi
Rikwanto menekankan bahwa kedudukan Polri saat ini adalah hasil perjuangan panjang reformasi yang tidak boleh diubah secara gegabah. Dukungan dari elemen buruh dianggap sebagai bukti bahwa publik menginginkan Polri tetap profesional tanpa intervensi birokrasi kementerian.
“Ini wujud dari TAP MPR dan amanat konstitusi. Reformasi sudah susah payah diperjuangkan, jadi jangan diganggu lagi,” tegas Rikwanto kepada Parlementaria.
Ia menilai, selama ini hubungan buruh dan Polri di lapangan sudah berjalan sangat profesional. Buruh dapat menyampaikan aspirasi secara terbuka, sementara Polri menjalankan fungsi pengamanan dengan tetap saling menjaga tanggung jawab masing-masing.
Akan Masuk dalam RUU Polri
Sikap tegas Komisi III ini bukan sekadar pernyataan lisan. Rikwanto mengungkapkan bahwa poin mengenai kedudukan Polri akan diperkuat secara legal formal melalui proses legislasi yang akan datang.
“Nanti kemungkinan dalam waktu dekat akan bergulir pembahasan RUU Polri. Kita akan masukkan salah satu bagian dari RUU tersebut supaya Polri tetap di bawah Bapak Presiden,” ujarnya memastikan.
Dukungan KSBSI untuk Reformasi Polri
Kehadiran KSBSI dalam audiensi ini membawa pesan kuat bahwa stabilitas keamanan dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara, termasuk kaum buruh, akan lebih terjamin jika Polri tidak ditarik ke dalam ranah politik kementerian.
DPR berkomitmen untuk terus mengawal agar fungsi pengamanan dan penegakan hukum tetap berjalan efektif di bawah komando langsung Kepala Negara, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia
BACA JUGA
