BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi III DPRD Balikpapan melakukan inspeksi mendadak ke RT 37 Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan (23/1/2081). Sidak kali ini karena adanya informasi fasilitas umum yang dikuasai perorangan.

Hasilnya ditemukan beberapa bangunan yang tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Mereka menambah bentuk bangunan hingga menutupi drainase dan mendekati badan jalan.

“Kita sikapi aduan masyarakat yang menyurat ke DPRD dan keputusannya harus dibongkar,” kata Nazaruddin, Ketua Komisi III DPRD Balikpapan.

Nantinya yang dibongkar adalah bangunan yang menyalahi aturan. “Kalau ada yang menyalahi aturan maka aturan itu harus kita tegakan, jangan ada yang tutup menutupi,” tegasnya.

Sementara Jhonny Ng mengingatkan bahwa untuk melakukan pembongkaran harus melalui proses peradilan. “Carilah solusi terbaik tanpa ada yang dirugikan karena ekonomi juga lagi sulit, kalau perlu ditertibkan, ya lakukan,” pungkasnya.

Tak hanya sidak di fasilitas umum, Komisi III juga mencoba menengahi sengketa lahan antar warga. Pasalnya, ada lahan seluas 15 x 30 meter yang diklaim milik seorang oknum warga.

Sementara warga lainnya menganggap lahan itu merupakan fasilitas umum. Sehingga keinginan mereka lahan itu dibuat jalan sesuai denah lokasi yang ada.

“Sudah lama dikuasai, puluhan tahun dan yang menguasai ini oknum mantan Ketua RW bernama Adiyatma Usman. Berapa kali rapat di kecamatan tapi dia tidak pernah hadir,” ucap Muhammad Natsir.

Nantinya jika lahan yang telah dipagari dan terpampang plang LBH dari Jakarta itu dieksekusi, maka warga ingin dibuatkan jalan penghubung dari gang Asoka ke gang Suplir.

Sedangkan Adiyatma Usman menglaim dirinya sebagai pemilik lahan berdasarkan Surat Keputusan dari almarhum Syarifuddin Yoes yang semasa hidupnya menjabat Wali Kota Balikpapan.

“Nggak cuma saya pemiliknya, ada beberapa lahan juga milik para pejabat terdahulu. Saya dapat SK Wali Kota Balikpapan itu karena korban kebakaran besar di Pasar Baru pada tahun 80’an lalu,” kata Adiyatma.

Dirinya mengaku ikhlas jika lahan itu dijadikan jalan penghubung asalkan mendapat ganti rugi. “Sekarang baru ada rencana mau dibangunkan jalan, saya juga tidak mau rugi karena bayar pajak setiap tahun,” ujarnya.

Menanggapi sengketa itu, Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Nazaruddin menyerahkan pemeriksaan berkas dan lainnya ke pihak kelurahan Damai Bahagia dan kecamatan Balikpapan Selatan.

“Lagi diperiksa oleh OPD, saya juga belum lihat SK Wali Kota yang dimaksud, hanya berupa penyampaian lisan, kita lihat nanti lah,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version