BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi III DPRD Balikpapan melakukan sidak diarea belakang perumahan Balikpapan Permai, Kelurahan Damai, Selasa pagi (17/7/2018).

Sidak dilakukan karena ada informasi terjadi pengurukan lahan atau reklamasi oleh pemilik lahan bernama Andreas diatas 240 meter. Namun ternyata kegiatan yang dimaksud pengangkutan sampah pantai dengan alat berat dan truk oleh dinas PU.

” Kita ngecek itu tapi sebelumnya 2017 lalu dihentikan dari kecamatan semua. Masyarakat yang punya tanah dia ada sertifikat. Lagi proses izin untuk buat gazebo, ” kata Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Nazaruddin saat memimpin sidak.

” Kalau sampai keluar izin kita ngak tahu apa ini menyalahi karena ini reklamasi
Kita pasti sidak lagi,” sambungnya.

Nazaruddin menilai kejadian ini tidak lepas dari pengawasan yang kurang dilakukan oleh aparat dilapangan.
” Mestinya sebelum ada izin jangan ada kegiatan seperti ini. Ini pengawasan kurang,” tandasnya.

Dalam sidak itu, DPRD Balikpapan didampingi Camat Balikpapan Kota Ariansyah bersama Kadis Perkim Ketut Astawa dan pihak kelurahan Damai.

Asfiansyah menjelaskan kehadiran dewan karena ada laporan masyarakat atas kegiatan yang berlangsung di sekita lokasi.

“Yang penimbunan ini sudah dihentikan 12 April 2017 lalu. Memang tidak ada izinnya. Kemarin ada laporan masyarakat ada dua alat berat masuk truk 5. Ternyata itu punya PU bantu angkut sampah yang berserakan dulu yang kita tidak bisa angkut saat kerja bakti,” jelasnya.

Asfiansyah menambahkan pekerjaan pengurukan dilakukan selama 15 hari dan langsung dilakukan penghentian setelah diketahui oleh pihak kelurahan dan kecamatan pada April 2017 lalu.

Selain pengecekan lokasi pengurukan lahan, juga ditemukan 1 bangunan pemulang yang sedang mendirikan kerangka bangunan semi permanen. ” Besok pemulangnya bersedia membongkar kalau tidak akan dilakukan Satpol PP Kota ” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version