BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi III DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga RT 18 keluharan Gunung Sari Ulu KecamatanBalikpapan Tengah. RDP tersebut terkait keberadaan tower Telkomsel.

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Nazaruddin dan dihadiri Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Penanaman Modal dan PerizinanTerpadu (BPMP2T), Satpol PP, Camat maupun Lurah. Tampak hadir warga RT 18didampingi pengacara.

Nazaruddin mengatakan, RDP tersebut digelar bagian dari upaya memediasi antara warga dan pihak Telkomsel. Karena sebelumnya, perkara tersebut sebenarnya sudah masuk ke pengadilan dan oleh pengadilan diminta agar dilakukan mediasi.

“Jadi ini kan sudah ranahnya ke pengadilan dan pengadilan agar di mediasi dan kami hanya memfasilitasi. Karena ada tuntutan dari warga berupa nominal,” ujar Nazaruddin.

“Kalau pun tidak ada solusi biar nanti penyelesaian di pengadilan. Karena ini kan sebelumnya sudah ke pengadilan,”

Warga memang menuntutr sebagai ganti rugi, akibat dampak dari keberadaan tower milik Telkomsel yang ada diwilayah mereka.Salah satunya barang eletronik warga karena rusak tersambar petir saat hujan.

“Kerugian yang dialami warga pertama barang elektronik, bila hujan petir itu semua alat elektronik warga disekitar RT 18 itu rusak,” ujar Pengacara warga Oki Alfiansyah.

“Kedua dampak psikologis masyarakat, rasa ketakutan masyarakat yang sangat khawatir sekali. Ketiga dampak radiasinya dari tower itu, Itu yang menjadi tuntutan dari pada warga. Warga mengiginkan ganti rugi wilayah, ganti rugi tempat.”

Namun sayangnya, pihak Telkomsel yang dimintai tanggapanya, enggan ataupun belum mau berkomentar terkait hal tersebut.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version