Komisi IV DPRD Balikpapan Fasilitasi RDP Terkait Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan oleh PT Kimako

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Komisi IV DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan perwakilan PT Kimako dan mantan karyawan perusahaan tersebut pada Senin (2/6/2025). 

RDP ini digelar untuk membahas sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Kimako, kontraktor dalam proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan.

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Kota Balikpapan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali, didampingi Sekretaris Komisi IV Muhammad Hamid, serta dihadiri oleh anggota dewan lainnya, perwakilan mantan karyawan yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan Ani Mufidah, dan perwakilan manajemen PT Kimako.

Sekretaris Komisi IV, Muhammad Hamid, menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah permasalahan ketenagakerjaan, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, lembur yang tidak dibayarkan, serta tidak didaftarkannya para pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

“Masalah ini tidak hanya dialami oleh karyawan yang sudah di-PHK, tetapi juga oleh karyawan yang masih aktif bekerja. Mereka pun hingga saat ini belum terdaftar di BPJS,” ujar Hamid.

Para mantan karyawan melalui KSPI telah melaporkan kasus ini ke Disnaker. Dalam pertemuan juga sempat disinggung adanya pernyataan dari PT Kimako yang disebut-sebut tidak memerlukan tenaga kerja lokal dalam pelaksanaan proyek. Namun, isu tersebut telah diklarifikasi dan dinyatakan tidak benar.

“Sudah diklarifikasi bahwa informasi tersebut hanya isu. Masalah ini sudah dianggap selesai,” tegas Hamid.

Sebagai Fasilitator

Komisi IV DPRD Kota Balikpapan berperan sebagai fasilitator untuk memediasi antara pihak perusahaan dan mantan karyawan agar masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berujung pada aksi unjuk rasa.

PT Kimako, dalam RDP tersebut, menyatakan komitmennya untuk segera memenuhi tuntutan mantan karyawan dan pekerja aktif. Termasuk membayar hak-hak yang belum dipenuhi. Kesepakatan batas waktu pelaksanaan tuntutan akan dibicarakan lebih lanjut secara kekeluargaan.

“Insya Allah dalam waktu dekat akan ada penyelesaian. Yang penting, harapannya semua bisa selesai secara damai,” kata Hamid.

Di sisi lain, PT Kimako juga meminta agar para mantan karyawan mengembalikan aset-aset perusahaan. Seperti ID card dan seragam kerja sebelum tuntutan diselesaikan sepenuhnya.***

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses