Komisi IX DPR Sidak Banjarmasin: Pastikan THR Swasta Cair H-14, Jangan Ada Perusahaan Bandel

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, dalam kunjungan kerja reses ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (20/02/2026). Foto: Est/Karisma/DPR
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, dalam kunjungan kerja reses ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (20/02/2026). Foto: Est/Karisma/DPR

BANJARMASIN, Inibalikpapan.com – Komisi IX DPR RI memberikan perhatian serius terhadap hak pekerja menjelang Idulfitri 1447 H. Dalam kunjungan kerja reses ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (20/02/2026), para legislator menyoroti kepatuhan perusahaan swasta terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menegaskan bahwa pengawasan ketat harus dilakukan agar hak pekerja terpenuhi tepat waktu sesuai regulasi yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Soroti Potensi Pelanggaran di Sektor Swasta

Irma menyampaikan bahwa meskipun pembayaran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) umumnya berjalan lancar tanpa kendala, sektor swasta masih menjadi titik rawan terjadinya ketidakpatuhan.

“Kalau untuk ASN tentu tidak bermasalah, tetapi untuk yang swasta kami ingin mendapat penjelasan. Regulasi menyatakan pembayaran THR wajib dilakukan dua minggu sebelum hari raya (H-14),” ujar politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.

Ia juga mempertanyakan langkah konkret Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kalsel dalam memitigasi perusahaan-perusahaan yang masih enggan memenuhi kewajibannya. “Bagaimana Disnaker menyikapi hal ini? Apakah ada perusahaan yang bandel atau tidak membayar sesuai regulasi?” tegas Irma.

Minta Pengawasan dan Langkah Preventif

Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja untuk tidak hanya menunggu laporan, tetapi aktif melakukan langkah preventif. Pengawasan di lapangan dinilai krusial untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi aturan main.

Langkah ini diharapkan dapat menjamin:

  • Ketepatan Waktu: THR diterima pekerja minimal 14 hari sebelum hari raya.
  • Kesesuaian Nilai: Pembayaran sesuai dengan masa kerja dan ketentuan upah.
  • Sanksi Tegas: Adanya konsekuensi bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan.

Pertemuan ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha di Kalimantan Selatan dan sekitarnya untuk segera mempersiapkan kewajiban mereka terhadap karyawan demi menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat menyambut Lebaran. / DPR

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses