JAKARTA, Inibalikpapan.com – DPR RI secara tegas menolak wacana pengenaan pajak pendidikkan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian.

Dia menilai, pengenaan pajak pendidikan, dinilai bertentangan dengan misi mencerdaskan bangsa. Pengenaan pajak pendidikkan hingga sembako mencuat.

“Pendidikan merupakan salah satu hak asasi manusia dan bagian dari tujuan penyelenggaraan negara yang dijamin di konstitusi kita,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

“Jika jasa Pendidikan dikenakan pajak, ini bertentangan dengan cita-cita dasar kita untuk mencerdaskan bangsa berdasarkan keadilan sosial,” kata Hetifah di Jakarta, Sabtu (12/6/2021).

Wakil rakyat dari dapil Kaltim ini menuturkan, hingga kini masih banyak sekolah yang kesulitan menyelenggarakan kegiatan operasionalnya.

Bahkan, banyak guru berstatus tenaga honorer belum mendapatkan upah yang layak. “Tak jarang, pungutan pun dibebankan pada orang tua siswa,” ungkapnya.

Hetifah ,menyadari pemerintah butuh dana untuk pembangunan. Apalagi ditengah pandemi covid-19 yang menghambat pendapatan, termasuk di daerah.

“Pajak merupakan sarana dari redistribution of wealth. Untuk terciptanya pemerataan, justru anggaran untuk pendidikan harus ditambah, bukan sebaliknya pemerintah mengambil dari sektor pendidikan,” ujarnya

Sebelumnya, wacana pengenaan pajak pendidikan hingga sembako mencuat karena  tertuang dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

sumber : suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version