BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komnas HAM berencana akan memeriksa Irjen ferdy Sambo terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam itu di gelandang ke Mako Brimod untuk dimintai keterangan. Mambes Polri membantah telah menahan Ferdy Sambo dan statusnya pun masih saksi.

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam berharap, pihaknya bisa meminta keterangan Ferdy Sambo di kantor. Namun jika tidak bisa, pihaknya tetap menghormati.

“Harapannya sih tetap bisa di kantor. Tetapi kalau ada alasan-alasan lain yang disampaikan oleh Timsus ke kami, sehingga kami harus minta keterangan di Mako Brimob ya kami akan hormati itu,” kata Anam saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Kendati begitu, pihaknya akan berkonsultasi dulu dengan tim khusus (timsus) Polri. Namun rencananya meminta keterangan tersebut akan dilakukan pada pekan depan.

“Kami akan bicarakan dengan Timsus apakah nanti permintaan keterangan terhadap Irjen Sambo itu bisa di kantor ataukah kami yang harus ke Mako Brimob,” ujarnya.

Sementara Anggota Komisi III DPR Ahmad Ali mengungkapkan, kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Setelah sebelumnya Bharada E ditetapkan tersangka.

“Kalau kita lihat pengenaan pasalnya kan berarti polisi sangat yakin, pasal 55 dan pasal 56 itu kan turut serta, turut serta berarti kan ada orang lain,” kata Ali
kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).

Ali berpandangan sangkaan Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP itu tidak mungkin dilakukan secara asal oleh Polri tanpa adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam pembunuhan terhadap Brigadi J.

“Nggak mungkin kepolisian berani memasang pasal seperti itu kalau dia gak punya keyakinan,” ujar Ali.

Ali berkeyakinan pengungkapan kasus tersebut kian terang benderang seiring berjalannya waktu. Sehingga penetapan tersangka tinggal tunggu waktu lantaran konstruski kasus sudah terbangun.

“Konstruksi kasusnya sudah terbentuk sehingga saya meyakini bahwa dalam waktu tidak terlalu lama ini akan terang benderang,” tuturnya.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version