Komnas HAM Pantau Perkembangan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Begini Keterangan Komisioner
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengantongi laporan medis korban penyiraman air keras, Andrie Yunus. Data dari tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) itu mengungkap proses pemulihan korban bisa memakan waktu hingga dua tahun.
Komnas HAM mendatangi RSCM untuk mengetahui secara langsung kondisi medis dan psikologis Andrie Yunus pasca insiden penyiraman air keras.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan pihaknya telah memperoleh informasi komprehensif dari tim dokter yang menangani korban.
“Kami diterima oleh direktur medis dan tim dokter yang menangani, baik dokter mata maupun dokter yang menangani luka bakar, termasuk tim pendukung lainnya,” kata Anis, Kamis (26/3/2026).
Selain itu, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengungkapkan bahwa proses pemulihan korban tidak singkat.
Ia menyebut berdasarkan penjelasan tim medis, Andrie membutuhkan waktu pemulihan yang panjang.
“Pemulihan membutuhkan waktu antara enam bulan hingga dua tahun,” ujarnya usai bertemu dengan direktur medis dan tim dokter yang menangani korban.
Menurut Anis, data medis dan psikologis tersebut menjadi bagian penting dalam proses analisis Komnas HAM untuk menyusun rekomendasi atas kasus tersebut.
“Informasi ini sangat kami butuhkan untuk nantinya kami lakukan analisis berdasarkan fakta-fakta yang didapat guna menyusun rekomendasi terkait kasus ini,” ujarnya.
Meski demikian, Komnas HAM belum merinci isi rekomendasi yang akan disampaikan karena masih dalam proses penyusunan.
“Terkait materi detailnya, kami belum bisa sampaikan sekarang karena akan disusun dalam rekomendasi terpisah,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang merupakan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pada 12 Maret 2026.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen, termasuk pada bagian mata kanan.
Peristiwa terjadi sepulang Andrie dari kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) usai mengikuti kegiatan diskusi.
Dalam perkembangan kasus, aparat mengungkap pelaku diduga merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia yang bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS), dengan empat tersangka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.***
BACA JUGA
