JAKARTA, Inibalikpapan.com- Komnas Perempuan menyampaikan kprihatinan atas dugaan pelecehan ataupun kekerasan seksual yang dialami mantan jurnalis Geotimes.

“Pertama, Komnas Perempuan menyampaikan keprihatinan yang dalam atas terjadinya kasus ini,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Dia bahkan mengecam keras kasus itu dan ekerasan seksual bisa terjadi dimanapun dan kapanpun terhadap siapapun. Termasuk jurnalis perempuan sehingga harus selalu waspada ancaman tersebut.

“Ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja dan kepada siapa saja bahkan kepada jurnalis perempuan,” kata Theresia saat dihubungi Suara.com, Kamis (3/2/2021). 

Kata dia, kasus ini mengonfirmasi temuan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia yang mengungkapkan jurnalis perempuan rentan menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual. 

“Pelakunya bisa dari rekan kerja, atasan bahkan narasumber. Ini artinya, penting ada sebuah sistem dan mekanisme perlindungan terutama bagi jurnalis perempuan dari pelecehan dan kekerasan seksual di dunia kerja,” kata Theresia.

Theresia menegaskan Komnas Perempuan mendorong pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 190 terkait antipelecehan dan kekerasan, yang di dalamnya termasuk kekerasan seksual di tempat kerja.

“Itu sebabnya juga Komnas Perempuan  mendorong agar Pemerintah RI segera meratifikasi Konvensi ILO 190 terkait dengan antipelecehan dan kekerasan termasuk kekerasan seksual di dunia kerja agar rekan-rekan jurnalis, terutama perempuan dapat bekerja dengan aman dan nyaman di manapun ditempatkan,” sambungnya. 

Dia mengemukakan, saat ini yang paling penting adalah proses pemulihan  bagi korban, sehingga tidak menimbulkan trauma berkepanjangan. 

“Penting untuk memfokuskan upaya pemulihan pada korban yang saat ini kembali harus bergulat dengan situasinya. Trauma yang harus diproses karena jika tidak akan menimbulkan gangguan mental berkepanjangan dan potensial menyebabkan disabilitas kerja,” ujar Theresia.

Terakhir, Komnas Perempuan mengimbau semua perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, khususnya di perusahaan media. 

“Ruang aman dan nyaman harus diciptakan oleh semua pihak. Lingkungan  kerja yang toxic kerapkali harus berhadapn dengan situasi di mana rape culture itu sangat kuat. Rape culture adalah sebuah budaya yg menganggap normal suatu kekerasan seksual, dianggap hal yabg biasa sehingga potensi keberulangan terus terjadi termasuk impunitas pelaku,” katanya.

Sebelumnya, AJI Jakarta dan LBH Pers membenarkan pihaknya mendapat pengaduan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap mantan reporter perempuan di Geotimes sekitar November 2015 silam. 

suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version