Komunitas Jurnalis Balikpapan Tolak Revisi RUU Penyiaran, Sampaikan Aspirasi di DPRD Balikpapan

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Sejumlah jurnalis di Kota Balikpapam yang terkumpul dalam komunitas jurnalis Balikpapan dari PWI, AJI, dan IJTI Balikpapan melakukan aksi Damai di Kantor DORD Balikpapan pada, Senin (3/6/2024).

Mereka menolak revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Revisi tersebut berpotensi mengkriminialisasi dan membungkam kebebasan pers, hingga kebebasan berekspresi.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono mengaku menerima aspirasi para jurnalis yang tergabung dalam komunitas jurnalis Balikpapan yang nantinya akan dibaca dan dipelajari terlebih dahulu.

“Kami tindak lanjuti aspirasinya, tapi beri kami waktu membaca dan mentelaah apa sama yang jadi poin-poinnya,” kata Budiono.

Terpisah Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud akan mencoba menyampaikan aspirasi para jurnalis ke Presiden yang rencananya akan membuka kegiatan Rakernas APEKSI di Kita Balikpapan pada Selasa (4/6/2024).

“Apa yang menjadi aspirasi kita coba sampaikan, termasuk keinginan dari para jurnalis di Balikpapan,” singkat Rahmad.

Sementara itu, Ketua AJI Kota Balikpapan Teddy Rumengan mengatakan, kekhawatiran bahwa RUU penyiaran dapat menghambat kerja jurnalistik. Terutama dalam melakukan investigasi dalam mengungkap fakta dan kebenaran kejadian.

Lantaran tidak mendapatkan respon, pukul 10.30 Wita para demonstran bergeser menuju Gedung Paripurna untuk meminta stempel dari tuntutan orasi yang diajukan.

Pasal Kontroversi Dalam RUU Penyiaran

Sejumlah pasal kontroversi dalam revisi Undang-undang Penyiaran

Pasal 8A ayat (1) huruf (q) bahwa KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik. Dan hal itu bertentangan dengan  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers bahwa kewenangan menyelesaikan sengketa pers berada di Dewan Pers.

Pasal 34F ayat (2) huruf (e) mengatur penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform. Teknologi penyiaran lain wajib memverifikasi konten siarannya ke KPI sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS). 

Penyelenggara penyiaran yang dimaksud dalam pasal ini termasuk kreator yang menyiarkan konten lewat Youtube, TikTok, atau media berbasis user generated content (UGC) lainnya.

Pasal 50B ayat (2) huruf (c) melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi.

Pasal 50B ayat (2) huruf (k) dilarang membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik 

Pasal 51 huruf E yang mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik berdasarkan keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan

Peraturan tersebut berpotensi menimbulkan dualisme antara Dewan Pers dan KPI karena dapat memutuskan aduan terkait sengketa jurnalistik.

Berdasarkan hal tersebut, Kami Komunitas Pers Balikpapan menyatakan sikap 

1. Menolak pembahasan RUU Penyiaran, karena cacat prosedur dan merugikan publik, serta jadi pintu masuk bagi aturan-aturan yang tidak sesuai dengan kebebasan pers. 

2. Mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran karena bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan penuh multi tafsir serta dapat mengkrimalisasi pers. 

3. Meminta DPR untuk melibatkan partisipasi publik dan berpedoman pada UU Pers dalam pembuatan regulasi tentang Pers.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses