Konflik Asmara Berujung Maut, Remaja di Balikpapan Tewas Ditikam Teman

Kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang remaja di Jalan Penegak, Balikpapan Selatan, berhasil polisi ungkap dalam waktu kurang dari 24 jam. (Foto: Polresta Balikpapan)

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com– Kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang remaja di Jalan Penegak, Balikpapan Selatan, berhasil polisi ungkap dalam waktu kurang dari 24 jam.

Pelaku berinisial GS (24) terciduk tim gabungan Jatanras Polda Kaltim, Polresta Balikpapan, dan Polsek jajaran di sebuah rumah di kawasan Taman Bukit Sari, Balikpapan Utara, Rabu (20/8/2025) pagi.

Korban adalah AFH (18), seorang pelajar yang tewas dengan luka tusukan di kepala, lengan, dan paha di sekitar area Guest House Winolanto, Jalan Penegak, Selasa (19/8/2025) sore.

Korban pertama kali ditemukan oleh ibunya, setelah mendapat informasi dari teman korban bahwa AFH mengalami kecelakaan. Namun dugaan kecelakaan segera terbantahkan karena terdapat luka tusukan di tubuh korban.

Dari siaran pers Polresta Balikpapan yang inibalikpapan.com terima, peristiwa ini berawal dari konflik pribadi antara korban dan pelaku. Pelaku mengaku emosi setelah korban menuduhnya memiliki hubungan dengan pacarnya, seorang perempuan berinisial K. Pertengkaran itu semakin memanas ketika korban melontarkan kata-kata kasar yang menyinggung keluarga pelaku.

Keduanya kemudian bertemu di sekitar area pemakaman dekat Guest House Winolanto. Saat itu korban sempat melemparkan pisau ke arah pelaku namun tidak mengenai sasaran. Pelaku lalu mengambil sebilah pisau kerambit dari jok motornya dan menikam korban di bagian paha dan dada. Korban terjatuh dan meninggal di lokasi kejadian.

Usai kejadian, pelaku sempat kabur bersama dua rekannya dan berusaha menjual telepon genggam untuk mendapatkan uang. Namun jejaknya terlacak oleh tim gabungan yang memprofilkan lokasi persembunyian. Pelaku akhirnya terciduk di rumah seorang kenalan tanpa perlawanan.

Polisi menyita sebilah pisau kerambit dan pakaian hitam yang digunakan saat kejadian sebagai barang bukti. Saat ini pelaku mendekam di Polsek Balikpapan Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini disangkakan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses