Polres Mahulu Ungkap Kasus Pencurian Pupuk, 82 Karung Raib dari Gudang Perusahaan
MAHAKAM ULU, Inibalikpapan.com – Polres Mahakam Ulu berhasil mengungkap kasus pencurian pupuk di gudang PT MCA 1, Kampung Danum Paroy, Kecamatan Laham. Sebanyak 82 karung pupuk raib dalam dua peristiwa berbeda pada awal Agustus 2025.
Kasus ini terkuak setelah pihak perusahaan melaporkan kehilangan kepada kepolisian. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang pria berinisial AA (27) sebagai tersangka.
Dalam operasi pengungkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya gembok yang dirusak, dokumen pengeluaran pupuk, dan surat jalan internal perusahaan.
Kasat Reskrim Polres Mahakam Ulu menegaskan, tersangka akan diproses hukum sesuai Pasal 363 Ayat (2) KUHP subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. Kami tidak akan mentolerir aksi pencurian yang merugikan perusahaan maupun masyarakat,” tegasnya.
Selain mengamankan tersangka, Polres Mahakam Ulu juga mengimbau masyarakat dan pihak perusahaan untuk meningkatkan pengawasan lingkungan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti lebih cepat. / Polda
BACA JUGA
