BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bKota Kota Balikpapan isa mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan gratis BPJS Kesehatan Kelas 3

Hal itu disampaikan Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kota Balikpapan Sugianto. Namun korban PHK tersbut harus melapor ke kelurahan setempat untuk diverifikasi.

“Untuk yang PHK dan lain-lain, mungkin sekarang gak kerja lagi. Silahkan datang ke kelurahan nanti akan dilakukan verifikasi dulu apakah yang bersangkutan masuk dalam kriteria yang akan dibantu,” ujar Suginator kepada awak media pada Sabtu (02/20/2021)

Dia mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memasukkan dalam program Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tersebut. Karena hanya menerima data peserta.

“Kalau kami dari BPJS menerima data dari Pemkot jadi kami tidak bisa menentukkan siap-siapa saja yang akan di daftarkan,” ujarnya.

“Kalau yang kelas 1, kelas 2, misalnya menyampaikan saya sudah menganggur nih, langsung saja melaporkan ke kelurahan nanti diverifikasi disana,”

Dia menjelaskan, pihak kelurahan nantinya akan melakukan verifikasi kelayakan untuk masuk program tersebut, Kemudian diserahkan ke Dinas Sosial dan diteruskan ke BPJS Kesehatan.

“Oh ya memang sekarang sudah gak kerja, jadi bisa masuk dalm kriteria yang dibantu. Ketika nanti sudah di kelurahan , nanti kelurahan menyampaikan ke Dinas Sosial,” ujarnya

“Nanti Dinas Sosial menyampaikan ke kami, nanti kami yang  meng entri kan di aplikasi kami. Diapekerja langsung ke keluarhan, tidak bis alangsung ke kami diverifikasi.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version