Korlantas Polri Pastikan Sirene-Strobo Polisi di Jalanan Tak Dihilangkan Total, Tetap Berlaku untuk Keperluan Tertentu
JAKARTA, inibalikpapan.com – Korlantas Polri memastikan sirene dan strobo tetap digunakan untuk tugas-tugas krusial, seperti patroli rutin dan pengaturan lalu lintas, meski penggunaannya untuk pengawalan dibekukan sementara.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menegaskan langkah ini diambil untuk merespons keluhan publik yang merasa terganggu oleh penggunaan sirene dan strobo yang berlebihan.
“Petugas Polantas saat bertugas, baik dalam pengaturan lalu lintas maupun patroli rutin, tetap bisa menggunakan sirene dan strobo. Ini penting, terutama di jalan tol,” ujarnya di Jakarta, Minggu (21/9/2025), melansi Suara, jaringan inibalikpapan.com.
Menurutnya, kebijakan ini juga bagian dari program “Polantas Menyapa” yang mendorong hubungan humanis antara polisi dan masyarakat. Penggunaan sirene dan strobo akan diatur lebih ketat lewat regulasi baru yang sedang disusun.
Agus juga mengingatkan masyarakat agar tidak memasang atau menyalahgunakan sirene dan strobo di kendaraan pribadi. “Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan,” tegasnya.
Korlantas berterima kasih atas masukan masyarakat dan mengajak publik bersama menjaga ketertiban lalu lintas.
BACA JUGA
