Korupsi RS Bekokong Kutai Barat: Polda Kaltim Tetapkan Kadinkes dan Direktur Kontraktor Jadi Tersangka
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Bekokong Tahap I, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat. Proyek yang dibiayai APBD 2024 ini terbukti merugikan negara miliaran rupiah.
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa, dalam konferensi pers di Balikpapan, Kamis (22/01/2026).
Dua Sosok Kunci Jadi Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan terhadap 30 saksi dan 6 ahli, polisi menetapkan dua orang yang paling bertanggung jawab dalam proyek bermasalah tersebut:
- RS: Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kutai Barat, yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- S: Direktur Utama PT Bumalindo Prima Abadi (Pimpinan KSO pelaksana proyek).
“Penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Kami menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan,” ujar AKBP Kadek.
Modus Operandi dan Kerugian Negara Rp4,1 Miliar
Penyidik mengungkap sejumlah modus licik yang dilakukan para tersangka untuk menggerogoti uang rakyat, di antaranya:
- Penyalahgunaan Wewenang: Tidak dilakukannya kajian ulang perencanaan secara formal.
- Pelanggaran Kontrak: Melibatkan pihak lain yang tidak memiliki hubungan kontraktual sah.
- Manipulasi Pembayaran: Pencairan dana dilakukan meskipun progres fisik pekerjaan di lapangan tidak mencukupi (tidak sebanding).
Berdasarkan audit fisik dan laporan BPKP Perwakilan Kaltim, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp4.168.554.186,72.
Penyitaan Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Selain mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp70 juta. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
“Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. Kami berkomitmen memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya demi pemerintahan yang bersih,” pungkas AKBP Kadek.
BACA JUGA
