Kota Balikpapan Gencar Bangun Bank Sampah, Targetkan Pengurangan Sampah 50 Persen
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan terus menggencarkan program pengelolaan sampah terpadu dengan membangun bank sampah di seluruh kecamatan dan kelurahan.
Langkah ini menjadi strategi utama dalam menghadapi ancaman krisis sampah yang diperkirakan akan terjadi pada 2028, seiring pertumbuhan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi kota.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani langsung Wali Kota Balikpapan. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap kecamatan wajib memiliki Bank Sampah Induk (BSI), sementara setiap kelurahan minimal membentuk enam Bank Sampah Unit (BSU). Setiap BSU ditargetkan memiliki sedikitnya 200 nasabah aktif. Batas waktu pembentukan ditetapkan hingga 30 Juni 2025.
“Target nasional adalah pengurangan sampah 50 persen pada 2028. Karena itu, Balikpapan tidak bisa menunggu. Bank sampah adalah strategi kunci yang melibatkan masyarakat secara langsung dari hulu, yaitu mulai dari rumah tangga,” tegas Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, Rabu (20/8/2025).
Momentum dari Kunjungan Menteri LHK
Wali Kota menyebut, dorongan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang berkunjung ke Balikpapan pada 13 April 2025. Kunjungan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola sampah dari hulu ke hilir.
“Kunjungan Bapak Menteri LHK menjadi semacam alarm bagi kita semua. Penanganan sampah tidak bisa hanya menunggu pemerintah, tetapi harus melibatkan partisipasi aktif warga. Dengan bank sampah, masyarakat bukan hanya membuang sampah, tetapi juga diajak memilah, mengelola, bahkan mendapatkan manfaat ekonomi dari sampah yang mereka hasilkan,” jelasnya.
Dukungan Penuh Pemerintah Kota
Agar kebijakan berjalan optimal, Pemkot Balikpapan memastikan akan memberikan dukungan penuh. Camat dan lurah diberi kewenangan untuk menyediakan lahan, bangunan, serta sarana dan prasarana bank sampah. Dana bisa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, atau memanfaatkan fasilitas umum yang sudah ada.
Selain dukungan infrastruktur, Pemkot juga mendorong penguatan kapasitas pengurus bank sampah, baik melalui pelatihan teknis, edukasi lingkungan, maupun integrasi sistem pencatatan. Dengan begitu, bank sampah tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengumpulan sampah, tetapi juga sebagai pusat edukasi dan pemberdayaan masyarakat.
Pelaksanaan program ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Pada Bank Sampah. Setiap camat dan lurah diwajibkan melaporkan perkembangan pembentukan maupun operasional bank sampah secara berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan.
Dengan sistem ini, Pemkot berharap pengelolaan sampah bisa lebih terukur, transparan, dan berkelanjutan.
Manfaat Ganda: Lingkungan dan Ekonomi
Selain bertujuan mengurangi timbulan sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), bank sampah juga diharapkan memberikan manfaat ekonomi bagi warga. Sampah anorganik seperti plastik, botol, kardus, dan logam dapat memiliki nilai jual jika dikelola dengan baik.
“Bank sampah bukan hanya mengurangi beban TPA, tetapi juga bisa menambah pendapatan keluarga. Jadi, ada keuntungan ganda: lingkungan lebih bersih, masyarakat lebih sejahtera,” terang Wali Kota.
Optimisme Menuju Kota Berwawasan Lingkungan
Balikpapan selama ini dikenal sebagai salah satu kota dengan tingkat partisipasi masyarakat yang cukup tinggi dalam menjaga kebersihan. Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot optimistis partisipasi tersebut semakin meningkat, sehingga target pengurangan sampah hingga 50 persen pada 2028 dapat tercapai.
“Ini bukan pekerjaan mudah, tetapi dengan semangat gotong royong, kami yakin bisa. Mari kita jadikan Balikpapan sebagai kota yang bersih, nyaman, dan berwawasan lingkungan,” tutup Wali Kota.***
Editor : Ramadani
BACA JUGA
