BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Setelah mangkir pada panggilan pertama, KPK akan kembali layangkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe dalam waktu dekat.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemanggilan terhadap kader Partai Demokrat sebagai tersangka. Sebelumnya, Lukas Enembe diwakili kuasa hukumnya dengan membawa surat penundaan pemeriksaan serta membawa rekam medis penyakit.

“Sejauh ini kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka. Mengenai waktu pemanggilannya kami akan infokan lebih lanjut,” kata Ali dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022).

Ali pun berharap pada panggilan kedua yang akan dilayangkan, Lukas Enembe dapat kooperatif dan datang untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Papua.

“Kami berharap kesempatan kedua bagi tersangka ini, nantinya dapat koperatif hadir memenuhi panggilan,” imbuhnya

Sebelumnya telah dilakukan pemanggilan terhadap Lukas Enembe yang kini telah ditetapkan tersangka. Panggilan sejak sejak 12 September 2022 di Kantor Mako Brimob Polda Papua

Kemudian, KPK juga telah kembali melayangkan panggilan terhadap Lukas pada 26 September 2022. Namun kembali Lukas Enembe tak hadir dan hanya diwakilkan tim hukumnya.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version