BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPK mengancam akan menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H. Maming jika kembali mangkir.

Seperti diketahui Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H. Maming, dalam kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu dan telah ditetapkan tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut dalam aturan KUHAP pihaknya memiliki kewenangan untuk memanggil secara paksa bila yang bersangkutan tidak hadir sebanyak dua kali.

“Kalau dipanggil tidak hadir kami punya kewenangan untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa, kami akan jemput yang bersangkutan dan itu nanti yang akan ditempuh penyidik, jadi sesuai KUHAP saja,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

“Kalau di KUHAP kan dua kali dipanggil nggak hadir ya kami punya kewenangan jemput paksa,”

Sementara Maming sebelumnya melalui kuasa hukumnya meminta KPK menghormati proses praperadilan tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain telah ditetapkan sebagai tersangka, politisi PDIP itu juga dicekal untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version