BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Tim Pengawal Bersama Pengelolaan Dana Desa akan mengawal pengelolaan keuangan dana desa.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Martawa saat Sosialisasi Pencegahan Korupsi Pengawalan Bersama Pengelolaan Keuangan – Dana Desa di Kantor Wali Kota Balikpapan, Selasa (17/05).

Menurutnya, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa yang dialokasikan melalui APBN, KPK juga berkkordinasi dengan aparat hukum lainnya, diantaranya kejaksaan.

“Justru kita ingin mendorong mencegah maksimalnya potensi penyimpangan sejak dini. Itu kami harapkan peran aktif masyarakat. Terutama lokasi dana desa disalurkan,” ucapnya..

KPK kata Alexander, terus mendorong aparat desa untuk terbuka dan komunikasikan program dana desa kepada masyarakat. Sehingga masyarakat juga turut mengawasi distribusi dana tersebut.

“Misalnya ada penyimpangan material fiktif 100 juta lebih tapi ga dikerjakan, jelas perbuatan melanggar hukum. Jadi pengawasan secara berjenjang,” terangnya.

Direktur Pelayanan Sosial Dasar, Hanibal Hamidi, ingatkan perangkat desa  agar bekerjasama dan saling koordinasi dengan pendamping desa. Sehingga keterbukaan pemanfaatan dana tetap terjaga,termasuk regulasi.

“Ada saja yang enggan adanya pendamping. Khawatir diawasi. Saya rasa itu keliru. Mestinya tidak perlu khawatir kalau tidak ada niat,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Pusat  melalui APBN tahun ini mengalokasikan Dana Desa dari mencapai sekitar Rp. 46,9 Triliun. Kaltim memperoleh Rp. 540 Miliar, dibagikan kepada 836 desa yang ada.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version