BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPK menyatakan, hingga kini belum menemukan keterlibatan Ganjar Pranowo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-elektronik.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri. Dia mengatakan, hingga saat ini belum ada cukup bukti untuk menjerat Gubernur Jawa Tengah (Jateng) itu dalam kasus tersebut.

“Sampai hari ini, tidak ada bukti yang mengatakan bahwa yang disebut tadi (Ganjar Pranowo) melakukan suatu peristiwa pidana. Kalau ada kami bawa, tetapi kan sampai hari ini tidak ada,” ujarnya

Dia menegaskan, KPK untuk menjerat seseorang dalam kasus korupsi harus ada bukti yang kuat. Firli juga menekankan KPK bekerja sesuai dengan aturan perundangan-undangan.

Sehingga kata dia, jika ada seseorang yang diduga terlibat dalam peristiwa pidana, namun tidak cukup bukti maka harus dihentikan.

“Tidak boleh kami menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti. Justru kalau seandainya kami menyebut seseorang tanpa ada bukti itu keliru, inilah namanya kepastian hukum dan inilah juga namanya kepastian keadilan,” ucap Firli.

“KPK jangan merupakan bagian daripada isu yang dibuat oleh sumber yang tidak jelas. Yang pasti adalah KPK bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ujarnya

Seperti diketahui, pada Agustus 2019, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik

Yaitu mantan Direktur Utama Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE), anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani (MSH), mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HSF), dan Paulus Tannos (PLS) selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version