KPK Bisa Periksa Keluarga Jokowi? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
JAKARTA, Inibalikpapan.com– Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap keluarga mantan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) hanya bisa dilakukan jika ada laporan resmi terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, berharap penahanan dirinya oleh KPK dapat menjadi momentum bagi lembaga antirasuah untuk menyelidiki keluarga Jokowi.
KPK Tunggu Laporan Dugaan Korupsi
Asep menyatakan bahwa KPK memerlukan laporan resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kita tunggu saja. Kita tunggu itu pelaporannya. Nanti mungkin kalau ada laporan, ada tim yang akan melaporkan ke Dumas atau PLPM,” ujar Asep dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan
Ia menjelaskan bahwa meskipun KPK bisa proaktif dalam menyelidiki suatu kasus, tetap diperlukan kelengkapan bukti dari pihak pelapor.
BACA JUGA :
“Kalau misalkan kita jemput bola dan nanti di sana juga tidak siap, itu bisa menjadi kendala. Karena laporan itu tidak hanya dalam bentuk lisan saja, tetapi juga harus dilengkapi dengan dokumen-dokumennya,” tambahnya.
Asep mencontohkan bahwa jika ada dugaan korupsi terkait proyek pembangunan, maka laporan harus disertai dokumen proyek yang relevan.
Kuasa Hukum Hasto: Belum Ada Pembahasan Laporan ke KPK
Di sisi lain, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa pihaknya belum membahas rencana melaporkan keluarga Presiden Ketujuh Joko Widodo ke KPK.
Meski Hasto sempat menyebut bahwa kasusnya bisa menjadi peluang bagi KPK untuk menyelidiki keluarga Jokowi, Maqdir menegaskan bahwa pihaknya belum membicarakan hal tersebut lebih lanjut.
“Kami belum membicarakan masalah itu,” ujar Maqdir kepada Suara.com, Sabtu (1/3/2025).
BACA JUGA

