KPK Duga Mulyono Rangkap Jabatan Komisaris di Sejumlah Perusahaan, Skandal Pajak KPP Banjarmasin Diusut

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak yang menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono. Selain diduga menerima suap, Mulyono yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) aktif juga disebut merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah perusahaan swasta.

Fakta tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Saudara MLY (Mulyono) juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan,” kata Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Suara, jaringan inibalikpapan.com.

Mulyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB). Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT BKB mengajukan permohonan restitusi pajak pada 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh KPP Madya Banjarmasin, ditemukan lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar.

Namun, setelah koreksi fiskal senilai Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar. Dalam proses tersebut, Mulyono diduga meminta imbalan atau “uang apresiasi” agar permohonan restitusi tersebut disetujui.

Pada November 2025, Mulyono disebut melakukan pertemuan dengan Manajer Keuangan PT BKB, Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo. Dalam pertemuan itu, disepakati pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Mulyono dan timnya.

“PT BKB melalui VNZ menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada MLY sebagai uang apresiasi dengan adanya uang sharing untuk VNZ,” ujar Asep.

KPK kemudian melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (4/2) dan menetapkan tiga tersangka, yakni Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku fiskus atau anggota tim pemeriksa, serta Venasisus Jenarus Genggor dari pihak swasta.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar yang diduga merupakan bagian dari komitmen suap. Ketiga tersangka kini ditahan untuk kepentingan penyidikan.

“Selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses