KPK Gelar OTT di Jawa Tengah, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring Operasi Senyap

Fadia Arafiq (Dok. Pemkab Pekalongan)
Fadia Arafiq (Dok. Pemkab Pekalongan/suara)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengejutkan publik melalui operasi senyap yang dilakukan di tengah kekhusyukan bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dilaporkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim antirasuah di wilayah Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026).

Penangkapan ini merupakan OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, sekaligus menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus dugaan korupsi.

Kronologi Penangkapan: Penyelidikan Tertutup

Operasi penindakan ini berawal dari pergerakan tim KPK di lapangan yang melakukan penyelidikan secara tertutup. Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat dalam praktik rasuah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi secara langsung bahwa salah satu pihak yang diamankan adalah sang Bupati.

“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satunya Bupati,” ujar Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Selasa (3/3/2026), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Dibawa ke Gedung Merah Putih Jakarta

Pasca-penangkapan, Fadia Arafiq beserta pihak-pihak terkait tidak menjalani pemeriksaan di lokasi. Tim KPK langsung memboyong mereka dalam perjalanan menuju Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif secara mendalam.

“Saat ini (Bupati Pekalongan) dalam proses dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Budi.

Nasib Hukum Ditentukan dalam 24 Jam

Setibanya di markas KPK, Fadia Arafiq akan menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik. Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki batas waktu yang ketat untuk menentukan status hukum mereka yang terjaring OTT.

“KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut,” pungkas Budi.

Dalam kurun waktu tersebut, KPK akan menggelar konferensi pers untuk mengumumkan apakah Fadia Arafiq akan resmi ditetapkan sebagai tersangka atau dibebaskan jika tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses