KPK Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi BLBI, Ini Respon Mantan Ketua KPK
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara Rp 4,58 triliun. Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas pun angkat bicara.
Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan, Busyro mengatakan, keputusan tersebut menjadi efek dari usulan pemerintah mengenai revisi Undang-undang KPK yang disetujui oleh DPR dan partai politik yang bersangkutan.
“Itulah penerapan kewenangan menerbitkan SP3 oleh KPK Wajah Baru. Namun harus saya nyatakan dengan tegas lugas bahwa itu bukti nyata tumpul dan tandusnya rasa keadilan rakyat yang dirobek-robek atas nama undang-undang KPK hasil revisi usulan Presiden,” ujar Busyro kepada awak media melalui pesan singkat, Jumat (2/4/2021).
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM itu mengaku kecewa dan tidak habis pikir, penanganan skandal mega kasus itu bisa lantas hilang begitu saja. Kasus tersebut, menjerat pasangan suami-istri, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
“Bagaimana skandal mega kasus perampokan BLBI yang pelik, berliku, licin dan panas secara politik hingga penuh intrik itu sudah mulai diurai oleh KPK Rezim UU KPK lama begitu diluluhlantakkan dan punah total dampak langsung dominasi oligarki politik melalui UU,” ucapnya.
Menurut Busyro, hal ini membuktikan atau memperjelas akrobat politik hukum yang memang sengaja ingkar dari jiwa keadilan sosial. Selain itu tampak pula peredupan Pancasila dan Adab dalam praktik politik legislasi dan penegakan hukum.
“Catatan juga ini yang amat sangat mengkhawatirkan runtuhnya prinsip the rule of law dan demokrasi yang menjungjung tinggi etika politik penegakan hukum yang bebas diskrimanatif,” tegasnya.
Busyro menyebut bahwa tindak atau penerbitan SP3 dalam skandal dugaan korupsi ratusan triliun sangat rentan menjalar dengan liar. Pasalnya bukan tidak mungkin di setiap kasus mega korupsi dibelakangnya berperan elit polititik dan bisnis papan atas yang berposisi sebagai kreditur politik dalam pemilu yang lalu.
“Sangat mungkin akan ditutup melalui SP3. Sangat disesalkan pimpinan dan deputi penindakan menyederhanakan mega skandal kasus BLBI ini hanya dengan alasan demi kepastian hukum. Dengan mencampakkan asas yang lebih fundamental di keadilan masyarakat sebagai victim kolektif dampak perampokan uang negara,” pungkasnya.
Sebelumnya KPK mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan atau SP3 atas dugaan korupsi BLBI padaKamis (1/4/2021) kemarin.
“Kami mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Ursalim,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
sumber : suara.com
BACA JUGA
