KPK Jemput Paksa Rudy Ong Chandra, Tersangka Korupsi IUP Tambang di Kaltim
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Penyidik KPK melakukan jemput paksa terhadap Rudy Ong Chandra (ROC), pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal, Kamis (21/8/2025).
ROC diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim periode 2013–2018.
“Hari ini (kamis) penyidik melakukan jemput paksa terhadap Saudara ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan
Pencegahan Keluar Negeri
Sebelumnya, KPK sudah melakukan langkah pencegahan agar para pihak terkait tidak kabur ke luar negeri. Sejak 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 yang melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu:
- Awang Faroekh Ishak (AFI), mantan Gubernur Kaltim (almarhum),
- Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT), anak AFI sekaligus Ketua KADIN Kaltim,
- Rudy Ong Chandra (ROC).
“KPK membutuhkan keterangan para pihak untuk kepentingan penyidikan. Karena itu, larangan bepergian ke luar negeri diberlakukan selama enam bulan,” jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).
Jaringan Korupsi Tambang
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga nama besar sebagai tersangka:
- AFI, mantan Gubernur Kaltim,
- DDWT, Ketua KADIN Kaltim,
- ROC, pemegang saham PT Tara Indonusa Coal sekaligus Komisaris di sejumlah perusahaan tambang, yakni PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.
Kasus ini bermula dari penggeledahan KPK di rumah AFI dan berlanjut pada pengusutan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan IUP tambang batu bara di Kaltim.
Dampak Korupsi Tambang
Kasus ini menjadi sorotan karena Kaltim merupakan salah satu penghasil batu bara terbesar di Indonesia. Korupsi di sektor tambang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga memperburuk tata kelola lingkungan hidup dan keadilan sosial di daerah penghasil tambang.
KPK menegaskan, penindakan terhadap korupsi di sektor strategis seperti pertambangan adalah bagian dari upaya menyelamatkan sumber daya alam agar benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir elit politik dan pengusaha.
BACA JUGA
