KPK Kaji Status Direksi dan Komisaris BUMN dalam UU Baru: Apakah Masih Bisa Ditindak?
JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPK tengah mengkaji implikasi hukum dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang menetapkan bahwa Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Kajian dilakukan oleh Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan KPK guna memastikan batas kewenangan lembaga antirasuah dalam menangani dugaan korupsi di tubuh BUMN.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa KPK sebagai pelaksana undang-undang tetap akan mematuhi ketentuan yang berlaku. Namun, ia juga menekankan perlunya evaluasi mendalam terhadap dampak ketentuan baru tersebut terhadap efektivitas penegakan hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum. Jika UU menyebutkan bahwa jabatan tersebut bukan penyelenggara negara, maka KPK harus menyesuaikan,” kata Tessa dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Namun demikian, Tessa menyoroti bahwa dalam konteks pencegahan dan pemberantasan korupsi, perlu ada kejelasan hukum agar tak muncul celah dalam pengawasan keuangan negara melalui BUMN.
“Kalau memang bukan penyelenggara negara, tentu KPK tidak bisa menangani langsung. Tapi ini perlu dikaji bersama agar tidak terjadi kebocoran anggaran,” ujarnya.
Pemerintah Diminta Lakukan Evaluasi UU BUMN
Tessa juga menyarankan agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melakukan kajian menyeluruh terhadap UU BUMN 2025, khususnya pasal-pasal yang menyangkut status hukum pejabat BUMN. Ia menilai bahwa tanpa pengawasan yang memadai, potensi kerugian negara bisa meningkat.
“Presiden tentu ingin meminimalisasi kebocoran anggaran. Karena itu, penting agar definisi hukum jabatan di BUMN tidak menciptakan kekosongan pengawasan,” tutur Tessa.
BACA JUGA :
KPK, lanjutnya, membuka peluang untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi di sektor BUMN, termasuk memberikan masukan terhadap peraturan turunan UU tersebut.
Perlu Sinkronisasi dengan Penegak Hukum
Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa definisi turunan dari UU BUMN akan dirumuskan agar tidak menimbulkan interpretasi berbeda. Hal ini disampaikannya usai bertemu dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
“Kita sinkronkan dengan KPK, Kejaksaan, dan BPK agar semua penugasan di BUMN berjalan transparan dan akuntabel,” kata Erick, Selasa (29/4/2025).
Ia menekankan bahwa meskipun UU telah disahkan, masih diperlukan petunjuk pelaksanaan (juklak) agar jabatan di BUMN tetap dalam jalur yang jelas dan tidak menimbulkan kekosongan hukum.
“UU-nya baru, belum berjalan. Jadi kita rapikan dulu sebelum diterapkan,” tambahnya.
Untuk diketahui, UU BUMN 2025 secara eksplisit menyatakan dalam Pasal 9G bahwa “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”
Sementara dalam Pasal 87 angka 5 juga ditegaskan bahwa pegawai BUMN bukan penyelenggara negara kecuali ditetapkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
BACA JUGA

