BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPK kantong dua alat bukti untuk tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dua alat bukti tersebut cukup untuk menetapkan Lukas Enembe menjadi tersangka sesuai undang-undang.

“KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup,” kata Ali dikonfirmasi, Senin (19/9/2022).

“Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana,”

Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut, KPK tak memiliki kepentingan apapuan selain penegakkan hukum

Ali menegaskan pihaknya tidak ada sama sekali ada kepentingan lain dalam mengusut kasus dugaan korupsi Lukas Enembe. Sehingga dminta untuk koperatif.

“Murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. Sebelumnya, prosedur hukum telah KPK lakukan,”ujarnya

“Sehingga proses penanganan perkara bisa berjalan dengan baik, efektif, efisien, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.”

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version