JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPK telah mengantongi nama-nama tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan. Sebelum KPK telah melakukan ekspose dan meningkatkan status ke penyidikan.

Menurutnya, para pihak yang akan jadi tersangka merupakan intelectual dader atau pelaku intelektual yang mengendalikan bisnis haram tersebut.

“Dari yang sudah dipaparkan, kami hanya meng-klaster pada intelectual dader, tidak kepada pihak-pihak yang mungkin hanya menerima karena menjadi bagian dari security, atau bertugas pada hari ataupun pada periode tersebut, nah itu kami klaster,” kata Ghufron

Pihak yang akan dijadikan tersangka tidak sama jumlahnya dengan pegawai KPK yang disidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Di Dewas KPK terdapat 93 pegawai disidangkan terkait pungli.

“Ada beberapa, kami hanya klaster kepada dari pelaku intelectual dader-nya. Kemudian operatornya, sampai kemudian yang melanjutkannya,” ujarnya.

Meski sudah mengantongi nama-nama tersangkanya, Ghufron belum mengungkap waktu untuk KPK akan mengumumkannya. Disebutnya, mereka akan menunggu hasil persidangan etik di Dewas KPK.

“Nanti kami akan update setelah kesiapan untuk dilakukan penegakan hukumnya di KPK,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version