JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPK menyetorkan, uang sebesar Rp 600 juta ke kas negara dari dua terpidana kasus korupsi . Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.

Dua terpidana kasus korupsi itu yakni Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) dan terpidana bekas Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Dia menyebutkan, rampasan uang milik kedua terpidana korupsi ini sudah berkekuatan hukum tetap. Pengembalian uang ke negara sebagai bentuk asset recovery dalam tindak pidana korupsi.

“Tim Jaksa Eksekusi telah melakukan penyetoran uang ke kas negara sejumlah Rp600 juta dari 2 terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Dari terpidana Oc Kaligis disetorkan sebesar Rp300 juta. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 176 PK/PID.SUS/2017 tanggal 19 Desember 2017.

Sedangkan, dari terpidana Edy Nasution juga sebesar Rp300 juta. Berdasarkan putusan MA RI Nomor : 1353 K/Pid.Sus/2017 tanggal 16 Agustus 2017.

Ipi menegaskan KPK terus menggencarkan pengembalian sejumlah aset kepada negara dari para koruptor yang telah diputus bersalah.

“Penagihan uang denda akan tetap digencarkan sebagai bentuk aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmati oleh para terpidana,” ujarnya.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version