JAKARTA, Inibalikpapan.com –  Sejumlah aset milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe disita KPK. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Aset yang disita, mulai dati emas batangan, kendaraan hingga puluhan miliar uang. Termasuk yang dibekukan. Hal itu bagian penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp50,7 miliar,” kata Ali dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Aset pribadi yang disita diantaranya emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil. Adapun yang yang dibekukan senilai Rp 81,8 miliar dan 31.559 Dollar Singapura di bank.

Kata dia, hingga kini kasus terebut terus dikembangkan KPK, khususnya dalam membuktikan pidana suap dan gratifikasi terhadap Lukas Enembe.

“KPK terus kembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka,” katanya.

Pada Selasa 10 Januari 2023 lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.

Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis 12 Januari 2023.

Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.

Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version