KPK Sita Mobil Mercedes Benz Milik Ridwan Kamil, Tidak Tercantum dalam LHKPN

Gedung KPK / ilustrasi
Gedung KPK / ist

JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPK menyita mobil mewah Mercedes Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Penyitaan ini menjadi bagian dari pengusutan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa mobil Mercedes Benz tersebut disita di kediaman Ridwan Kamil di Bandung, namun belum disimpan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) karena masih dalam perbaikan.

“(Mobil) tidak dilaporkan di LHKPN dan saat ini masih diperbaiki di bengkel,” ungkap Tessa dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

BACA JUGA :

Sebelumnya, KPK juga menyita satu unit motor klasik Royal Enfield yang diduga milik Ridwan Kamil namun terdaftar atas nama pihak lain. Motor tersebut kini telah diamankan di Rupbasan KPK.

26 Kendaraan Disita

Penyitaan mobil mewah dan motor klasik ini menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi berupa mark up pengadaan iklan oleh Bank BJB.

Total, KPK telah menyita 26 unit kendaraan bermotor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dalam penanganan kasus ini, penyidik KPK menyita 26 kendaraan bermotor,” jelas Tessa, Jumat (25/4/2025).

Dalam rangkaian penggeledahan lanjutan pada 15-16 April 2025 di Cirebon dan Jakarta, KPK kembali menyita sejumlah kendaraan lain yang mencakup, 1 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota Innova Zenix Hybrid, 1 unit Toyota Avanza dan 1 unit Yamaha NMAX

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses