KPK Tahan 4 Pejabat Kemnaker, Terlibat Pemerasan dan Gratifikasi RPTKA Senilai Rp53,7 Miliar

Gedung KPK / ilustrasi
Gedung KPK / ist

JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPKkembali mengungkap praktik korupsi sistematis di sektor ketenagakerjaan. Empat pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi ditahan karena diduga terlibat pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Penahanan dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025, dan diumumkan secara resmi melalui keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Sabtu (19/7/2025).

Empat tersangka yang ditahan adalah:

  • SH – Dirjen Binapenta & PKK 2020–2023
  • HY – Dirjen Binapenta & PKK 2024–2025 (juga menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2019–2024)
  • WP – Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2017–2019
  • DA – Koordinator Uji Kelayakan 2020–2024, kini Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2024–2025

Para tersangka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025.

Modus Pemerasan Bermotif “Berkas Tidak Lengkap”

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa para pejabat ini memanfaatkan jabatan mereka untuk memeras perusahaan atau agen TKA yang mengajukan RPTKA.

Modus operandi yang digunakan adalah menunda proses administrasi dengan dalih “berkas tidak lengkap”, kemudian menawarkan percepatan dengan imbalan uang.

Uang tersebut ditransfer melalui rekening penampung, kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi, membeli aset mewah, bahkan dibagi ke pegawai lain.

Kerugian Negara dan Aset yang Disita

Praktik korupsi ini berlangsung selama lima tahun (2019–2024) dengan dugaan aliran dana mencapai Rp53,7 miliar. Selama proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

  • 13 kendaraan (11 mobil dan 2 sepeda motor)
  • 4 bidang tanah dan bangunan milik WP
  • 4 aset tanah dan bangunan milik HY
  • 2 bidang tanah milik DA

KPK menjerat para tersangka dengan pasal-pasal berat dalam UU Tipikor, yakni:

  • Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999
    (diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP

Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah.

KPK: Ini Peringatan Keras Bagi Pejabat Publik

KPK menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan kewenangan, apalagi dalam urusan pelayanan publik yang berdampak langsung pada dunia usaha dan ketenagakerjaan.

“Kami tak akan berhenti memberantas praktik-praktik koruptif, terutama yang menyandera pelayanan publik dan merugikan iklim investasi,” tegas Juru Bicara KPK. / Info Publik

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses