KPK Tahan Dua Anggota DPR Terkait Korupsi Bansos BI dan OJK, Nilai Gratifikasi Capai Rp28,38 Miliar

Gedung KPK
Gedung KPK / ist

JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPK menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024 berinisial HG dan ST sebagai tersangka dugaan korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2020–2023. Nilai dugaan gratifikasi yang diterima keduanya mencapai total Rp28,38 miliar.

Penetapan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan Asta Cita Presiden RI, khususnya pemberantasan korupsi, penegakan supremasi hukum, dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Modus Korupsi: Kuota Bansos Disalurkan ke Yayasan Pribadi

Berdasarkan konstruksi perkara, HG dan ST bersama anggota Komisi XI DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) yang memiliki kewenangan menyetujui rencana anggaran mitra kerja. Dalam rapat Panja dengan BI dan OJK, disepakati alokasi bansos BI sekitar 10 kegiatan dan OJK 18–24 kegiatan per tahun.

Penerima bansos diarahkan ke yayasan milik anggota Komisi XI, dengan pengaturan teknis mulai dari pengajuan proposal, pencairan, hingga laporan pertanggungjawaban. HG dan ST menugaskan tenaga ahli dan staf untuk mengajukan proposal menggunakan yayasan binaan mereka masing-masing.

Rincian Aliran Dana

  • HG: Menerima Rp15,86 miliar dari BI, OJK, dan mitra lainnya (2021–2023). Dana dialihkan ke rekening pribadi atau staf, lalu digunakan membeli aset dan kebutuhan pribadi.
  • ST: Menerima Rp12,52 miliar. Dana digunakan membeli aset pribadi dan diduga merekayasa transaksi dengan bank daerah agar tidak terdeteksi di rekening koran. ST juga mengakui adanya aliran dana ke pihak lain.

Keduanya dijerat Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan, langkah hukum ini menjadi peringatan keras bagi pejabat negara untuk tidak menyalahgunakan kewenangan, khususnya dalam pengelolaan dana publik. Dana bansos seharusnya sepenuhnya berpihak kepada rakyat, bukan menjadi alat memperkaya diri.

Penindakan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat integritas lembaga legislatif dan memastikan visi Indonesia yang bersih, berdaulat, dan berkeadilan benar-benar terwujud. / Info Publik

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses