JAKARTA, Inibalikpapan.com – Penyidik KPK kini tengah menelisik sejumlah kepemilikan aset tanah miliki tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari bersama suaminya, anggota DPR RI Hasan Aminuddin.

KPK menelisik sejumlah kepemilikan aset tanah milik pasangan suami istri tersebut terkait penerimaan gratifikasi itu terkuak setelah penyidik memeriksa sebanyak 11 saksi di Polres Probolinggo.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi suara.com jaringan inibalikpapan.com pada Rabu (13/10/2021).

Pasalnya, KPK menduga ada penerimaan gratifikasi dari pasangan suami istri tersebut dalam kasus suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.

“Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka yang salah satunya bersumber dari pemberian ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo dan kepemilikian aset berupa tanah di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo,” ujarnya

Adapun 11 saksi yang sudah diperiksa yakni sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Kepala Dinas Perhubungan Taupik Alami, Kepala Dinas PUPR Hengki Cahjo Saputra,

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Ugas Irwanto, Kabid Mutasi BKD Taufiqi, Kasi Evaluasi dan Pelaporan Bidang Jasa Konstruksi dan Peralatan Dinas PUPR Cahyo Rachmad Dany.

Selanjutnya, Widya Yudyaningsih selaku Subbag Keuangan pada Dinas PUPR, Nuzul Hudan selaku Fungsional Pertama Pengadaan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Winda Permata Erianti selaku PNS dan tiga notaris masing-masing Poedji Widajani, I Nyoman Agus Pradnyana, dan Fenny Herawati.

Selain Puput dan Hasan Aminuddin, KPK telah menangkap tersangka lain dalam operasi tangkap tangan (OTT). Mereka, Doddy Kurniawan ASN Camat Camat Krejengan; Muhamad Ridwan ASN Camat Paiton; dan Sumarto, ASN Pejabat Kades Karangren.

Sedangkan 17 tersangka lainnya yakni PNS Kabupaten Probolinggo baru dilakukan penahanan. Mereka yakni, Ali Wafa (AW); Mawardi (MW) Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohamad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho’im (KO); Akhmad Saifullah (AS); Jaelani (JL); Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).

Sebanyak 17 ASN Kabupaten Probolinggo ini menyuap Bupati Puput untuk mengisi jabatan kepala desa, dengan menyetor masing-masing uang Rp 20 juta. Sekaligus upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version