KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi di Kementerian PU, Modus Uang untuk Kepentingan Pribadi
JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPK memastikan akan menindaklanjuti informasi dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU)
Dugaan ini mengarah pada praktik permintaan uang oleh oknum penyelenggara negara kepada bawahannya untuk kepentingan pribadi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PU, yang menjadi sumber awal laporan dugaan gratifikasi tersebut.
“KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal maupun Inspektur Investigasi Kementerian PU guna menindaklanjuti informasi ini,” ujar Budi dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Budi menegaskan, temuan awal yang disampaikan oleh Inspektorat Jenderal PU menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan analisis mendalam terhadap dugaan pelanggaran etik dan hukum tersebut. Ia juga mengapresiasi langkah cepat pihak internal Kementerian PU yang langsung melaporkan dugaan gratifikasi ke KPK.
“KPK mengapresiasi sikap proaktif Inspektorat Jenderal yang segera menyampaikan temuan investigatif ini. Kami akan dalami dan analisis lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Budi kembali mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) agar menolak segala bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang.
BACA JUGA :
Total Nilai Capai Rp100 Juta
Sebelumnya, dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Kementerian PU menjadi sorotan publik. Sebuah dokumen hasil audit investigasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian PU yang beredar di media sosial mengungkap temuan serius: pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal diduga menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp100 juta.
Audit yang ditandatangani langsung oleh Inspektur Jenderal Dadang Rukmana itu mengungkap adanya penerimaan uang yang diduga berasal dari Kepala Biro berinisial D, yang menyerahkan dana kepada Sekretaris Jenderal PU.
Uang tersebut terdiri dari Rp10 juta dalam mata uang rupiah dan US$5.900 atau setara Rp96 juta menurut kurs saat ini. Total nilai gratifikasi mencapai sekitar Rp100,6 juta.
Lebih mengejutkan, gratifikasi tersebut diduga digunakan untuk membantu biaya pernikahan anak Sekjen PU, dengan skema pengumpulan dana melalui permintaan kepada sejumlah Kepala Balai Besar di bawah Kementerian.
Tak Akan Intervensi Proses Investigasi
Menanggapi temuan tersebut, Menteri PU Dody Hanggodo menyatakan telah menerima laporan awal dari Inspektorat Jenderal dan langsung menginstruksikan tindak lanjut investigasi internal. Namun, ia menegaskan tidak akan mencampuri proses yang sedang berjalan.
“Saya sudah terima laporan dari Pak Irjen beberapa saat lalu, dan sudah saya minta ditindaklanjuti. Tapi untuk laporan lengkapnya saya belum terima,” ujar Dody kepada awak media di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).
Dody juga menegaskan bahwa jika ditemukan unsur pidana dalam proses audit internal, maka hasilnya akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum, seperti KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian.
“Kalau misalnya nanti Irjen menilai ada unsur pidana, pasti akan diserahkan ke KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian. Tidak akan ada intervensi,” tegas Dody.
BACA JUGA

