KPK Terbitkan SE Larangan Gratifikasi Lebaran: ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas!
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara untuk menjaga integritas menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Larangan tersebut mencakup penerimaan gratifikasi hingga penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Menjelang Hari Raya Idulfitri.
ASN Diminta Tolak Gratifikasi Sejak Awal
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa SE ini bertujuan untuk mendorong para abdi negara agar berani menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau hari raya.
“SE ini bertujuan mendorong penyelenggara negara maupun ASN untuk menolak sejak awal, ataupun melaporkan penerimaan segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan Hari Raya,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Sabtu (14/3/2026), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Hingga saat ini, KPK mencatat telah menerima 32 laporan gratifikasi terkait momentum lebaran dengan total nilai mencapai Rp13,6 juta. Dari jumlah tersebut, sebagian besar sedang dalam proses telaah, sementara beberapa lainnya telah disalurkan sebagai bantuan sosial.
Fasilitas Negara Bukan untuk Mudik
Poin krusial lain dalam SE tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan dinas untuk aktivitas mudik atau liburan keluarga. Fasilitas yang dilarang mencakup:
- Kendaraan Barang Milik Negara (BMN).
- Kendaraan Barang Milik Daerah (BMD).
- Kendaraan sewa untuk operasional instansi pemerintah.
KPK menegaskan bahwa kendaraan dinas murni disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan, bukan untuk mobilitas pribadi.
“Kendaraan dinas tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik, perjalanan keluarga, atau aktivitas lain di luar tugas kedinasan,” tegas Budi.
Risiko Penyalahgunaan dan Kepercayaan Publik
Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dinilai dapat merusak prinsip akuntabilitas dan menimbulkan konflik kepentingan. KPK meminta pengawasan internal di setiap instansi (Inspektorat) diperketat guna memastikan tidak ada kebocoran aset negara untuk kepentingan mudik.
Langkah ini diambil demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap bersih dan berintegritas selama masa libur panjang lebaran.
BACA JUGA
