JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPK menegaskan, terus melakukan pengejaran terhadap buronan kasus korupsi mantan politisi PDIP Harun Masiku

“Kami sekali lagi dari awal komitmen, setiap orang yang sudah di dalam daftar pencarian orang pasti akan kami lakukan pencarian termasuk salah satu komitmennya sampai kemudian menyampaikan ke interpol ya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Upaya terus dilakukan KPK, agar bisa segera menangkap Harun Masiku. Meskipun hingga kini KPK juga belum mengetahui dimana keberadaannya.

“Itu juga akan menjadi komitmen kami untuk kembali meningkatkan upaya pencarian Harun Masiku,” ucap Ghufron

KPK pun meminta dukungan masyarakat untuk melaporkan atau memberikan informasi sekecil apapun. Termasuk buronan lainnya yang juga masuk dalam pengejaran lembaga antirasuah itu.

“Masyarakat memberikan kontribusi positif kalau ada info-info tentang keberadaan orang-orang bukan hanya Harun Masiku. Tapi semua orang-orang yang terdapat dalam daftar pencarian orang yang di list oleh KPK,” imbuhnya

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut sejumlah negara tetangga telah merespons red notice yang diterbitkan NCB Interpol yang diminta untuk buronan eks Kader PDI Perjuangan Harun Masiku.

Meski begitu, Firli enggan menyampaikan detail negara masa saja yang telah merespons red notice yang diterbitkan NCB Interpol terhadap Harun Masiku.

“Saya tidak menyebutkan negara tetangganya, negara mana, tapi sudah respons itu,” ucap Firli beberapa waktu lalu.

Wahyu menerima suap melalui dua perantara yakni Saeful Bahri dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.

Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan. Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version