KPK Tetapkan Tersangka Wali Kota Bekasi dan Delapan Orang Lainnya Dalam Kasus Korupsi

Gedung KPK / ilustrasi
Gedung KPK / ist

JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPK menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmad Effendi sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi.  Wali Kote Bekasi ditetapkan tersdangka bersama delapan orang lainnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (06/01/2022) malam.  Terjaring OOT bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Wali Kota Bekas ditetapkan tersangka dalam dugaan suap sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Seluruhnya ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.  Yakni  pihak penerima Rahmat Effendi (RE); M Bunyamin (MB) selaku Sekretrais Dinas Penanaman Modal PTSP

Mulyadi (MY) selaku Lurah Kati Sari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Kemudian pihak pemberi yakni, Ali Amril selaku Direktur PT Mam Energindo; Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku pihak swasta; Suryadi selaku Direktur PT Kota Bintang Karyati (PT KBR); dan Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu.

“KPK menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan, Kamis (6/1/2021).

Pihak pemberi dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan pihak peneriam termasuk Wali Kota Bekasi dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Dalam OTT, KPK mengamankan 14 orang mulai Rabu hingga Kamis hari ini. Dari 14 orang tersebut, akhirnya ditetapkan tersangka sebanyak sembilan orang dalam perkara korupsi kasus ini.

Suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses