BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmad Effendi kembali ditetapkan tersangka oleh KPK. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).

Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan hasil pengembangan kasus suap barang dan jasa serta jual beli jabatan dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

“Tim penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE (Rahmat Effendi) sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

“Setelah melakukan pengumpulan berbagai alat bukti di antaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi,” katanya.

Ali menyebut perbuatan Rahmad Effendi pencucian uang di antaranya dengan membelanjakan dan menyembunyikan. “Atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi,” kata Ali.

Langkah selanjutnya, tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi.

Dalam kasus ini, bukan hanya Rahmat Effendi yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK. Ada delapan orang lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah M Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Jumhana Lutfi, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi; Mulyadi, Lurah Kati Sari; dan Wahyudin Camat Jati Sampurna.

Kemudian, Ali Amril, Direktur PT Mam Energindo; Suryadi, Direktur PT Kota Bintang Karyati; Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu; dan Lai Bui Min alias Anen, pihak swasta.

Dalam OTT itu, tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp 5 miliar.

Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version