KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Pemerasan, Terima Rp3 Miliar dan Motor Mewah
JAKARTA. Inibalikpapan.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025), menyampaikan bahwa Noel ditetapkan tersangka bersama 10 orang lainnya dari jajaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pihak swasta.
Seluruh tersangka telah ditahan untuk 20 hari ke depan, hingga 10 September 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
“KPK menetapkan sebelas orang sebagai tersangka. Penetapan ini setelah pemeriksaan intensif dan ditemukannya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” tegas Setyo, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Rp3 Miliar Mengalir ke Noel
KPK mengungkap Noel bukan sekadar mengetahui, tetapi juga membiarkan praktik pemerasan berlangsung. Ia bahkan disebut menerima langsung aliran dana sebesar Rp3 miliar serta sebuah motor mewah.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK juga menyita 22 kendaraan yang diduga terkait aliran uang haram tersebut.
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada penyelenggara negara, yaitu saudara IEG (Immanuel Ebenezer/Noel) sebesar Rp3 miliar. Satu unit kendaraan roda dua juga diamankan dari pihak yang bersangkutan,” ungkap Setyo.
Jajaran Kemnaker Terseret
Selain Noel, pejabat lain di Kemnaker yang turut menjadi tersangka antara lain:
- Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3
- Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3
- Subhan, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3
- Anita Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja
- Fahrurozi, Ditjen Binwasnaker dan K3
- Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan
- Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator
- Supriadi, Koordinator
- Dua pihak swasta: Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA
