KPK Ultimatum Kasidatun Kejari HSU TAR Segera Menyerahkan Diri

Gedung KPK / dok KPK
Gedung KPK / dok KPK

JAKARTA, Inibalikpapan.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi ultimatum kepada Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), Tri Taruna Fariadi (TAR), untuk segera menyerahkan diri. TAR hingga kini masih buron usai melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12/2025).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kejari HSU. Namun, baru dua tersangka yang berhasil diamankan dan ditahan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

“Yang kami tahan baru dua orang. Satu tersangka lainnya masih dalam pencarian. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum,” ujar Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman (APN) dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto (ASB). Keduanya diduga terlibat praktik pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejari HSU.

“KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” kata Asep.

Aliran Dana Rp804 Juta dan Modus Pemerasan

KPK mengungkap, Albertinus diduga menerima aliran dana sebesar Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis, Tri Taruna Fariadi, dan pihak lainnya. Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten HSU, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan RSUD HSU.

Modus yang digunakan, menurut Asep, berupa ancaman agar laporan pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU tidak ditindaklanjuti secara hukum.

“Permintaan uang tersebut disertai ancaman agar laporan pengaduan tidak diproses,” tegas Asep.

Dalam periode November hingga Desember 2025, aliran uang tersebut diterima melalui dua klaster perantara.

Melalui TAR (Kasi Datun), KPK mencatat penerimaan dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU sebesar Rp270 juta, serta dari EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.

Sementara melalui ASB (Kasi Intel), penerimaan berasal dari YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sebesar Rp149,3 juta.

Potongan Anggaran dan Aliran Dana Lain

Selain pemerasan, Albertinus juga diduga memotong anggaran internal Kejari HSU melalui bendahara untuk kepentingan operasional pribadi. Dana tersebut bersumber dari pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) senilai Rp257 juta, tanpa dilengkapi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) serta potongan dari sejumlah unit kerja.

KPK juga menemukan penerimaan lain senilai Rp450 juta, dengan rincian Rp405 juta melalui rekening istri Albertinus, serta Rp45 juta yang diduga berasal dari Kepala Dinas PU dan Sekretaris DPRD HSU pada periode Agustus–November 2025.

Sementara itu, terhadap Tri Taruna Fariadi (TAR), KPK menduga yang bersangkutan menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar, terdiri dari Rp930 juta dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU pada 2022, serta Rp140 juta dari rekanan pada 2024.

Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai Rp318 juta dari kediaman Albertinus sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan f UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 64 KUHP.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses