BALIKPAPAN. Inibalikpapan.com – Mantan Ketua KONI Balikpapan Sirajuddin Machmud disebut tak kooperatif karena telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Sirajuddin rencananya akan diperiksa sebagai saksi dugaan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

KPK pun kemudian mengultimatum suami penyanyi dangdut Zaskia Gotik itu. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengingatkan Sirajudin bersikap kooperatif pada panggilan ketiga pada Senin 16 Oktober.

“Maka kami ingatkan pada saksi dimaksud untuk kooperatif hadir pada Senin (16/10) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Ali dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan

KPK menetapkan lima orang tersangka baru kasus korupsi Gereja Kingmi Mile 32 senilai Rp 21,6 miliar. Lima  orang tersangka itu terdiri dari tiga orang swasta dan dua orang aparatur sipil negara (ASN).

Penetapan itu berdasarkan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng–yang kekinian dibebaskan dari segala tuntutan hukum atau Ontslag van Alle Rechtsvervolging.

Sirajudin di Balikpapan awanya dikenal sebagai salah satu pengusaha muda. Dia

pernah menjadi calon Wakil Wali Kota pasangan Heru Bambang di Pilkada Balikpapan 2015.

Namun sayangnya ketika itu, pasangan Heru Bambang – Sirajuddin Mahmud kalah dengan pasangan Rizal Effendi – Rahmad Masud. Dia juga tercatat pernah menjabat Ketua HIPMI Kaltim periode 2017-2019

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version