BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPK mengumumkan pemberhentian 57 pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Pemberhentian dengan hormat itu pada 30 Mei 2021,

Pemberhentian itu termasuk 6 pegawai yang tak lulus TWK kemudian diberikan kesempatan untuk mengikuti pelatihan bela negara namun tidak mengikutinya sehingga dianggap gugur.

Pemberhentian itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021),  Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

“Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat  per tanggal 30 september 2021,” ujarnya

“Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” tambahnya.

Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021

Seperti diketahui, awalnya ada sekitar 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi dalam TWK yang digelar oleh Kementerian Badan Kepegawaian Negara (BPK) RI.

Namun, ada sekitar 24 pegawai KPK yang dapat mengikuti pelatihan bela negara untuk nantinya dapat mengikuti TWK menjadi ASN. Sementara, 51 pegawai lainnya sudah tidak dapat dibantu. Lantaran dianggap hasil TWK mendapatkan rapor merah. Sehingga, tidak dapat mengikuti pelatihan bela negara.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version