BONTANG, Inibalikpapan.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama PT Pupuk Kaltim (PKT) berkolaborasi untuk menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi, Penyuluhan dan Pelatihan ntuk memberikan pemahaman mengenai prinsip-prinsip persaingan sehat di lingkungan PT Pupuk Kaltim.

Kegiatan tersebut dihadiri kurang lebih 50 orang, dari peserta level Direksi, Senior Vice President dan Vice President yang dilaksanakan di Grand Equator Hotel, Kota Bontang. Hadir Anggota KPPU Harry Agustanto Hanggara Patrianta selaku Direktur Produksi PT Pupuk Kaltim

Dalam sambutannya Harry Agustanto menyampaikan PT Pupuk Kaltim menjadi salah satu perusahaan BUMN yang tergabung dalam holding Pupuk Indonesia, PT Pupuk Kaltim diberikan hak monopoli oleh Negara untuk memenuhi suplai dan mendistribusikan pupuk bersubsidi di dalam negeri sesuai dengan alokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah

PT Pupuk Kaltim akan mendapatkan Surat Penetapan dari KPPU. Melalui Surat Penetapan tersebut, PT Pupuk Kaltim dinyatakan memiliki Program Kepatuhan persaingan usaha yang sesuai dengan PerKPPU No. 1/2022.

“Semoga upaya dan langkah yang dilakukan PT Pupuk Kaltim juga dapat menjadi benchmarks bagi perusahaan lainnya sehingga ke depannya melalui iklim bisnis dan usaha yang sehat tidak hanya mampu meningkatkan keuntungan bagi perusahaan tetapi juga menumbuhkan perekonomian negara,”ujarnya  

Adapun Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi, Penyuluhan dan Pelatihan dengan pemateri Bapak Taufik Ariyanto selaku Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Bapak  Manaek SM Pasaribu selaku Kepala Kantor Wilayah V KPPU Kalimantan dan Ibu Liasari Kasatgas Pada Dit. Advokasi Peraingan dan Kemitraan KPPU.

Taufik Ariyanto selaku Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU menyampaikan materi terkait Penerapan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, menjelaskan manfaat, ketentuan serta pembentukan hukum Persaingan Usaha UU No. 5 tahun 1999.

Sosialisasi, Penyuluhan dan Pelatihan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai prinsip-prinsip persaingan sehat di lingkungan PT Pupuk Kaltim.

Kemudian dilanjutkan dengan pemateri kedua oleh Ibu Liasari terkait Program Kepatuhan Persaingan Usaha Berdasarkan PerKPPU No. 1/2022. Liasari menjelaskan bahwa Kepatuhan terhadap hukum merupakan bentuk awal dari Good Corporate Governance (GCG).

Secara definitif, GCG merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan yang menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder (Monks,2003). Oleh karena itu, dalam menerapkan GCG, suatu perusahaan harus senantiasa menerapkan sistem manajemen yang selaras dan patuh pada hukum yang berlaku.

Selanjutnya pemateri ketiga oleh Bapak Manaek SM Pasaribu terkait ” Praktik Do and Don’ts : Penerapan Pasal 15 dan Penerapan Pasal 22 UU No. 5/1999”.  Pentingnya pemahaman terhadap kedua Pasal tersebut merupakan upaya pencegahan potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha.

Dalam sesi akhir kegiatan tersebut pemateri memberikan pelatihan berupa materi dan studi kasus kepada seluruh peserta agar mampu memahami penerapan UU No. 5/1999.

“Diharapkan segala bentuk upaya pelaksanaan program kepatuhan yang akan dilaksanakan dapat bermanfaat bagi PT Pupuk Kaltim terutama untuk mengeliminir dan menghindari potensi-potensi pelanggaran hukum Persaingan usaha, dan senantiasa melakukan aktivitas bisnis sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat,” ujar Harry Agustanto / rilis

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version