KPPU Denda 97 Perusahaan Pinjol Rp755 Miliar, Terbukti Atur Suku Bunga
JAKARTA,Inibalikpapan.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) terkait pelanggaran persaingan usaha dalam penetapan suku bunga.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang digelar di Gedung R.B. Supardan, Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Rusmadi bersama delapan anggota lainnya menyatakan seluruh terlapor, yakni Terlapor I hingga Terlapor XCVII, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, khususnya terkait penetapan harga.
Ketua KPPU, Fanshurullah Asa, menegaskan putusan ini menjadi bentuk komitmen lembaganya dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, terutama di sektor keuangan digital.
“Putusan ini menjadi penegasan bahwa praktik penetapan bunga secara bersama-sama tidak dapat dibenarkan karena merugikan konsumen dan mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Ia menambahkan, perkara ini merupakan salah satu kasus terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah pelaku usaha maupun dampaknya terhadap masyarakat luas.
“Penanganan perkara ini menunjukkan keseriusan kami dalam mengawasi sektor fintech yang berkembang pesat dan sangat dekat dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.
KPPU menilai, kesepakatan penetapan bunga oleh para pelaku pinjol telah menghilangkan mekanisme persaingan harga di pasar. Dampaknya, konsumen tidak memiliki pilihan layanan pinjaman yang kompetitif.
Selain menjatuhkan denda administratif, KPPU berharap putusan ini dapat menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi pelaku usaha lain agar tidak melakukan praktik serupa.
Perkara ini sekaligus menandai berakhirnya proses panjang penanganan kasus yang melibatkan puluhan perusahaan fintech peer-to-peer lending di Indonesia.
KPPU juga menyatakan akan segera merilis siaran pers lengkap serta membuka kemungkinan memberikan keterangan lanjutan kepada media terkait putusan tersebut.***
BACA JUGA
