BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) V Balikpapan menyoroti harga minyak goreng yang dijual di pasar tradisional masih di atas harga eceran tertinggi (HET)

Kepala KPPU Kanwil V Balikpapan Manaek Pasaribu mengatakan, Iisu mengenai minyak goreng sudah lama dipantau sejak Oktober 2021 dan di akhir Desember 2021 sudah mulai ada gejala kenaikan. Atas dasar tersebut KPPU sudah melakukan penelitian awal.

“KPPU Kanwil V tetap selalu memantau survey harga minyak goreng sebagai rangkaian kegiatan penelitian dan pengumpulan alat bukti,” ujar Manaek Pasaribu dalam siaran persnya, Kamis (03/02/2022)

Menurut dia, berdasarkan hasil pemantauan di beberapa gerai Indomaret dan Alfamidi selama sepekan, mulai 24 Februari hingga 1 Maret, minyak gorenga terpantau kosong.

“Menurut penuturan pegawai, kondisi ini sudah berlangsung beberapa minggu terakhir,” ujarnya.

Sementara itu, di grosir Lotte Mart minyak goreng tersedia cukup banyak, namun pada pemantauan selanjutnya pada 1 maret, terpantau kosong dan estimasi barang po akan datang lebih kurang dalam 2 minggu ke depan.

“Transmart Balikpapann tersedia dua merek minyak goreng sesuai HET ,” ujarnya

Sedangkan salah satu ritel modern yang tidak tergabung dengan Aprindo lanjut dia, yakni Gerai 88 Mart berdasarkan hasil pantauan sebelumnya masih sempat menjual diatas HET.

“Di Yova Mart tersedia 5 jenis merk minyak goreng dengan 2 merk sesuai het dan 3 merk di atas HET pada 24 Februrai, namun pada 1 Maret sudah sesuai HET dan stok terpantau kosong,” ujarnya

Bagaimana dengan pasar tradisional? hasil pantauan di Pasar Klandasan dan Pasar baru terpantau masih menjual harga diatas het dengan stok terbatas dengan harga Rp 40-45 ribu per 2 liter.

“Stok yang tersedia dan sebagian berasal dari agen atau distributor pada minggu ke empat februari, tanggal 21-28,” ujarnya.

“Kami mendapatkan informasi dari pedagang di pasar tradisional sudah mendapatkan harga modal yang tinggi dari distributor yaitu Rp 38ribu per 2 liter, sehingga masih menjual diatas HET berkisar Rp 40-45 ribu per 2 liter,”.

Kata dia, hal ini tentunya merupakan conduct yang harus diantisipasi, jangan sampai hal ini merupakan bentuk kesengajaan yang dilakukan oleh para distributor untuk tidak memasok ke retail modern dan mengalihkan ke pasar tradisional karena mendapatkan margin yang eksesif dan minim pengawasan.

Minimnya pasokan juga terjadi pada minyak goreng curah. KPPU Kanwil V Balikpapan mendapatkan fakta dari distributor di Pasar Pandansari yang sudah tidak mendapatkan pasokan dari produsen di Bontang sejak bulan Januari 2022.

“Kalau pun ada stok yang tersisa, merupakan pembelian terakhir dengan harga di atas het sehingga harga jual kepada konsumen sudah pasti melebihi HET. kondisi yang berbeda ditemukan di pasar klandasan, menurut beberapa pedagang, mereka sudah tidak dapat minyak goreng curah dari distributor.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara KPPU Kanwil V Balikpapan dengan para distributor, saat ini para distributor menginformasikan terdapat penurunan pasokan dari produsen dan saat ini sedang proses po ke produsen, jadi diharapkan stok dapat segera tiba untuk dapat didistribusikan.

Dia juga menyayangkan masih adanya perilaku panic buying di masyarakat dengan membeli minyak goreng yang tidak sesuai kebutuhan, terutama di ritel modern, sehingga stok cepat habis.

Hal ini merupakan dampak dari beralihnya konsumen yang biasa membeli minyak goreng di pasar tradisional dan beralih membeli di ritel modern. “Kami berharap agar masyarakat tidak melakukan panic buying terhadap minyak goreng,” ujarnya.

Karena berdasarkan hasil koordinasi dengan Disperindagkop dan UKM Kaltim, Setditjen Perdanganan Luar Negeri, Satgas Pangan polda kaltim, Bulog, Dinas Perdangan Kabupaten/Kota se- kaltim dan para distributor yang menyatakan stok masih tersedia untuk beberapa minggu ke depan, disamping menunggu distribusi minyak goreng tiba dari produsen.

Dia menambahkan, akan terus melakukan pemantauan dan monitoring stok dan harga minyak goreng di wilayah kerja Kanwil V dengan tentunya melakukan koordinasi dengan instansi dan pemangku kepentingan terkait serta melakukan advokasi kepada para pihak yang berpotensi adanya conduct pelanggaran Undang- undang Nomor 5 Tahun 1999.

“Kami akan tetap melakukan pengawasan dan bersinergi dengan stakeholder terkait lainnya untuk memastikan proses distribusi minyak goreng berjalan dengan baik dan masyarakat bisa memperoleh minyak goreng tanpa kekurangan dengan harga yang wajar,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version